Headlines News :
Home » » Landasan Yuridis

Landasan Yuridis

Written By irfandani06 on Wednesday, November 28, 2012 | 2:07 AM



1. UU Nomor 20 tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional.

2. UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan dosen.

3. PP Nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan.

4. PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru

5. Permendiknas nomor 16 tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik dan Kompetensi Guru.

6. Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008 tentang standar kualifikasi akademik dan komnpetensi guru konselor.

7. Permendiknas nomor 8 tahun 2009 tentang program pendidikan profesi guru Prajabatan.

8. Permendiknas nomor 9 tahun 2010 tentang program pendidikan profesi guru bagi guru dalam jabatan.

9. Kepmendiknas nomor 126/P/2010 tentang penetapan LPTK Penyelenggaara PPG bagi guru dalam jabatan.

10. Keputusan direktur pendidikan dan tenaga kependidikan direktorat jendral pendidikan tinggi Nomor 2788/E4.6/2011 tentang penetapan lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) penyelenggara sarjana mendidik di daerah 3T (SM-3T).
Share this post :

Post a Comment

Followers

 
Support : SM-3T UNP | SM-3T.DIKTI.GO.ID | PANDANI WEB DESIGN
Copyright © 2012. BIOLOGI SM-3T - All Rights Reserved
Template Edited by Irfan Dani, S.Pd Published by Ikatan Guru Biologi SM-3T Indonesia
Maju Bersama Mencerdaskan indonesia